Correct Article 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis;
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing teguran tertulis jangka waktu selama 14 (empat belas) hari kerja;
(3) Industri Kecil dan Menengah yang sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
