Correct Article 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dikecualikan bagi pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan bukan bank akibat dari Penerima melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian.
Your Correction
