Correct Article 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Pemohon dilarang:
a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar; dan
b. mengajukan permohonan untuk mesin dan/atau peralatan yang pernah mengikuti Restrukturisasi.
(2) Penerima dilarang melakukan pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Your Correction
