Correct Article 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) LPP wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pendahuluan;
b. laporan antara; dan
c. laporan akhir.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja antara LPP dengan pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal.
Your Correction
