Correct Article 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perpindahan lokasi selama periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Industri Kecil dan Industri Menengah wajib menyampaikan laporan perpindahan lokasi produksi kepada Direktur Jenderal sesuai dengan perizinan berusaha untuk lokasi produksi yang baru.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Industri Kecil dan Industri Menengah pindah lokasi.
Your Correction
