Correct Article 33
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
