Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. penggunaan anggaran; dan b. pencapaian tujuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction