Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. penggunaan anggaran; dan
b. pencapaian tujuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
