Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang dibuat dari tebu melalui proses sulfitasi, karbonatasi, fosfatasi atau proses lainnya, sehingga langsung dapat dikonsumsi.
3. Industri Gula Kristal Putih adalah industri yang mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utamanya berasal dari tebu, bit atau lainnya, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 10721.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disebut SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.