Article 1
(1) Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut AK- Manufaktur Bantaeng adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
(2) AK-Manufaktur Bantaeng dipimpin oleh Direktur.