Article I
Mengubah ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 88/M-IND/PER/10/2011
2
IND/PER/4/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib menjadi sebagai berikut: