Article 2
(1) Bahan kimia tunggal menerapkan GHS secara wajib.
(2) Bahan kimia campuran menerapkan GHS secara sukarela.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikecualikan terhadap sediaan farmasi, bahan tambahan pangan, kosmetik, dan residu pestisida dalam pangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan sukarela pada bahan kimia campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.