Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: