Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional yang berlaku secara nasional di INDONESIA.
2. Rancangan Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat RSNI adalah rancangan SNI yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait.
3. Perumusan SNI adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun RSNI, rapat-rapat pembahasan RSNI, sampai proses penetapan RSNI menjadi SNI.
4. Penerapan SNI adalah kegiatan Produsen atau Importir dalam menggunakan SNI secara sukarela atau wajib.
5. Revisi SNI adalah kegiatan penyempurnaan SNI sesuai dengan kebutuhan.
6. Pemberlakuan SNI Secara Wajib adalah regulasi teknis atas barang dan atau jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan diberlakukan secara wajib di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
8. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu kepada Produsen yang mampu menerapkan Sistem Manajemen Mutu menurut SNI 19-9001 atau standar lain yang diakui secara internasional.
9. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
10. Sertifikat Spesifikasi Teknis SNI yang selanjutnya disebut SPPT ST adalah Sertifikat Penggunaan Tanda ST yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan Spesifikasi Teknis.
11. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang diproduksi dan diperdagangkan, untuk dimanfaatkan oleh konsumen antara dan atau konsumen akhir.
12. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan oleh Produsen untuk dimanfaatkan oleh konsumen, yang dapat berupa jasa keteknikan industri atau jasa pelayanan teknik.
13. Sistem Standardisasi Nasional, yang selanjutnya disingkat SSN adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan serta pendidikan dan pelatihan standardisasi.
14. Badan Standardisasi Nasional, yang selanjutnya disingkat BSN adalah Badan yang membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Produsen adalah setiap orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan produksi.
16. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
17. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk.
18. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metoda uji SNI.
19. Lembaga Inspeksi adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan suatu desain produk, barang, jasa, proses atau pabrik dan penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu atau persyaratan umum berdasarkan pembuktian secara profesional.
20. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) adalah lembaga yang melakukan kegiatan dan mempunyai keahlian untuk seluruh proses penilaian kesesuaian baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN berdasarkan ruang lingkupnya atau akreditasi dari badan akreditasi di luar negeri berdasarkan ruang lingkupnya yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/ MRA).
21. Penilaian Kesesuaian adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menilai kesesuaian suatu produk, proses, sistem manajemen, dan atau kompetensi personil terhadap standar atau ketentuan lain yang telah ditetapkan.
22. Sertifikat Hasil Uji adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji dalam rangka memperoleh SPPT SNI.
23. Penunjukan adalah pemberian kewenangan oleh Menteri untuk menerbitkan SPPT SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk dan menerbitkan Sertifikat Hasil Uji kepada Laboratorium Penguji atas pemberlakuan SNI secara wajib.
24. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT SNI atas konsistensi penerapan SPPT SNI, yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
25. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan teknis yang telah melalui pembahasan sesuai dengan SSN sepanjang SNI atas produk yang bersangkutan belum ditetapkan oleh BSN.
26. Instansi Teknis terkait adalah instansi di luar Departemen Perindustrian yang bidang tugasnya terkait dengan standardisasi, pembinaan dan pengawasan SNI.
27. Petugas Pengawas Standar barang dan atau jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib atau yang diterapkan secara sukarela oleh produsen.
28. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
29. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian, yang bertugas melaksanakan pembinaan jenis-jenis industri sesuai kewenangan yang ditetapkan.
30. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut BPPI adalah unit kerja di lingkungan Departemen Perindustrian yang bertugas mengkoordinasikan standardisasi bidang industri.