Article 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Selang Karet untuk Kompor Gas LPG Secara Wajib;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Selang Karet untuk Kompor Gas LPG; dan
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Selang Karet untuk Kompor Gas LPG.