Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 85/M-IND/PER/12/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
PERSYARATAN MUTU UBIN KERAMIK BUKAN KUALITAS PERTAMA
1. Mutu Tampak Mutu Permukaan Minimum 85% ubin harus tanpa cacat seperti yang tertera pada ke-13 jenis cacat dengan batasan kualitas bukan kualitas pertama seperti di bawah ini :
No. Jenis Cacat Bukan Kualitas Pertama 1 Retak Panjang maksimal: 50 mm Jumlah maksimal 4 buah 2 Retak rambut Panjang maksimal: 50 mm Jumlah maksimal 4 buah 3 Dry Spots maksimal 3 buah dengan diameter maksimal 2 mm 4 Ketidakrataan Diameter maksimal 10 mm dengan Jumlah maksimal 10 buah 5 Lubang jarum Diperbolehkan 6 Devitrifikasi glasir Diameter maksimal 5 mm Jumlah maksimal 5 buah 7 Noda atau bintik Diameter maksimal 5 mm Jumlah maksimal 10 buah 8 Cacat di bawah glasir Jumlah maksimal 10 buah 9 Cacat dekorasi Jumlah maksimal 10 buah 10 Serpihan Diameter maksimal 10 mm dan Jumlah maksimal 2 buah 11 Lepuh Jumlah maksimal 5 buah 12 Tepi tidak rata Maksimal dua sisi boleh ada 13 Bilur Maksimal empat sisi boleh ada
2. Ubin Keramik pres-kering dengan penyerapan air rendah ( E ≤ 0,5% ) Group BIa BIa Luas permukaan produk, S (cm2) Dimensi dan Mutu Permukaan Bukan Kualitas Pertama
S ≤ 90 90< S ≤ 190 190< S ≤ 410 S > 410 Panjang dan lebar Pemanufaktur harus memilih ukuran kerja mengikuti:
a. untuk ubin modul berlaku aturan lebar nominal sambungan antara 2 mm sampai 5 mm
b. untuk ubin non-modul yang perbedaan antara ukuran kerja dan ukuran nominal tidak lebih ± 2 % (maks. ± 5 mm) Penyimpangan, dihitung dalam persen, dari rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) terhadap ukuran kerja (W) ± 1,75% ± 1,5% ± 1,25% ± 1% Penyimpangan, dalam persen, rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) dari rata-rata ukuran 10 contoh uji (20 atau 40 sisi).
± 1,25% ±1% ±1% ±1% Ketebalan
a. Ketebalan harus ditentukan oleh pemanufaktur
b. Penyimpangan, dalam persen, dari rata-rata ukuran tebal tiap ubin terhadap ukuran ketebalan ukuran kerja ± 20% ± 20% ± 10% ± 10% Kelurusan sisi (facial sides)
Penyimpangan kelurusan sisi maksimum, dalam persen, terhadap ukuran kerja
± 1,25% ± 1% ± 1% ± 1%
Kesikuan
Penyimpangan kesikuan maksimum dalam persen, dibandingkan dengan ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Kedataran permukaan
Penyimpangan kedataran maksimum, dalam persen:
a. kelengkungan tengah, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1%
b. kelengkungan tepi, terhadap ukuran kerja ± 1,5% ±1% ±1% ±1%
c. puntiran, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Mutu permukaan Minimum 85 % ubin memenuhi persyaratan mutu tampak Sifat - sifat fisik
Penyerapan air Persentase massa ≤ 0,5 % maksimum individu 0,6 % Kuat patah, dalam N
a. Ketebalan ≥ 7,5 mm Tidak kurang dari 1300
b. Ketebalan < 7,5 mm Tidak kurang dari 700 Modulus lentur, dalam N/mm2 Tidak berlaku untuk ubin yang mempunyai kuat patah ≥ 3000 N Minimum 35 minimum individual 32 Ketahanan terhadap abrasi
a. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin tak berglasir;
kehilangan volume, dalam millimeter kubik Maksimum 175
b. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin berglasir; untuk ubin lantai Laporkan kelas abrasi dan jumlah putaran Ketahanan terhadap retak rambut : ubin berglasir
Disyaratkan
Sifat-sifat kimia
Ketahanan terhadap noda
a. Ubin berglasir Minimum kelas 3
b. Ubin tak berglasir Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia
Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi rendah
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir
Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi tinggi Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia rumah tangga dan berbagai garam di kolam renang
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir
Minimum GB Minimum UB
3. 3.
Ubin Keramik pres-kering dengan penyerapan air rendah ( 0,5% < E ≤ 3% ) Group BIb BIb Luas permukaan produk, S (cm2) Dimensi dan Mutu Permukaan Bukan Kualitas Pertama
S ≤ 90 90< S ≤ 190 190< S ≤ 410 S > 410 Panjang dan lebar Pemanufaktur harus memilih ukuran kerja mengikuti:
a. untuk ubin modul berlaku aturan lebar nominal sambungan antara 2 mm sampai 5 mm
b. untuk ubin non-modul yang perbedaan antara ukuran kerja dan ukuran nominal tidak lebih ± 2 % (maks. ± 5 mm)
± 1,75 % ± 1,5% ± 1,25% ± 1 %
Penyimpangan, dihitung dalam persen, dari rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) terhadap ukuran kerja (W) Penyimpangan, dalam persen, rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) dari rata-rata ukuran 10 contoh uji (20 atau 40 sisi).
± 1,25% ±1% ±1% ±1% Ketebalan
a. Ketebalan harus ditentukan oleh pemanufaktur
b. Penyimpangan, dalam persen, dari rata-rata ukuran tebal tiap ubin terhadap ukuran ketebalan ukuran kerja ± 20% ± 20% ± 10% ± 10% Kelurusan sisi (facial sides)
Penyimpangan kelurusan sisi maksimum, dalam persen, terhadap ukuran kerja ± 1,25% ± 1% ± 1% ± 1% Kesikuan
Penyimpangan kesikuan maksimum dalam persen, dibandingkan dengan ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Kedataran permukaan
Penyimpangan kedataran maksimum, dalam persen:
a. kelengkungan tengah, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1%
b. kelengkungan tepi, terhadap ukuran kerja ± 1,5% ±1% ±1% ±1%
c. puntiran, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Mutu permukaan Minimum 85% ubin memenuhi persyaratan mutu tampak
Sifat - sifat fisik
Penyerapan air Persentase massa 0,5 % < E ≤ 3 % maksimum individu 3,3 % Kuat patah, dalam N
a. Ketebalan ≥ 7,5 mm Tidak kurang dari 1 100
b. Ketebalan < 7,5 mm Tidak kurang dari 700 Modulus lentur, dalam N/mm2 Tidak berlaku untuk ubin yang mempunyai kuat patah ≥ 3000 N Minimum 30 minimum individual 27 Ketahanan terhadap abrasi
a. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin tak berglasir;
kehilangan volume, dalam millimeter kubik Maksimum 175
b. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin berglasir; untuk ubin lantai Laporkan kelas abrasi dan jumlah putaran Ketahanan terhadap retak rambut: ubin berglasir Disyaratkan Sifat - sifat kimia
Ketahanan terhadap noda
a. Ubin berglasir Minimum kelas 3
b. Ubin tak berglasir Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia
Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi rendah
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir
Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi tinggi Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia rumah tangga dan berbagai garam di kolam renang
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir
Minimum GB
Minimum UB
4. Ubin Keramik pres-kering ( 3% < E ≤ 6% ) Group BIIa BIIa Luas permukaan produk, S (cm2) Dimensi dan Mutu Permukaan Bukan Kualitas Pertama
S ≤ 90 90< S ≤ 190 190< S ≤ 410 S > 410 Panjang dan lebar Pemanufaktur harus memilih ukuran kerja mengikuti:
a. untuk ubin modul berlaku aturan lebar nominal sambungan antara 2 mm sampai 5 mm
b. untuk ubin non-modul yang perbedaan antara ukuran kerja dan ukuran nominal tidak lebih ± 2 % (maks. ± 5 mm) Penyimpangan, dihitung dalam persen, dari rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) terhadap ukuran kerja (W) ± 1,75 % ± 1,5% ± 1,25% ± 1% Penyimpangan, dalam persen, rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) dari rata- rata ukuran 10 contoh uji (20 atau 40 sisi).
± 1,25% ±1% ±1% ±1% Ketebalan
a. Ketebalan harus ditentukan oleh pemanufaktur
b. Penyimpangan, dalam persen, dari rata-rata ukuran tebal tiap ubin terhadap ukuran ketebalan ukuran kerja ± 20% ± 20% ± 10% ± 10% Kelurusan sisi (facial sides)
Penyimpangan kelurusan sisi maksimum, dalam persen, terhadap ukuran kerja ± 1,25% ± 1% ± 1% ± 1% Kesikuan
Penyimpangan kesikuan maksimum dalam persen, dibandingkan dengan ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Kedataran permukaan
Penyimpangan kedataran maksimum, dalam persen:
a. kelengkungan tengah, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1%
b. kelengkungan tepi, terhadap ukuran kerja ± 1,5% ±1% ±1% ±1%
c. puntiran, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Mutu permukaan Minimum 85% ubin memenuhi persyaratan mutu tampak Sifat - sifat fisik
Penyerapan air Persentase massa 3 % < E ≤ 6 % maksimum 6,5 % Kuat patah, dalam N
a. Ketebalan ≥ 7,5 mm Tidak kurang dari 1000
b. Ketebalan < 7,5 mm Tidak kurang dari 600 Modulus lentur, dalam N/mm2 Tidak berlaku untuk ubin yang mempunyai kuat patah ≥ 3000 N Minimum 22 minimum individual 20 Ketahanan terhadap abrasi
a. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin tak berglasir; kehilangan volume, dalam millimeter kubik Maksimum 345
b. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin berglasir; untuk ubin lantai Laporkan kelas abrasi dan jumlah putaran Ketahanan terhadap retak rambut: ubin berglasir Disyaratkan Sifat - sifat kimia
Ketahanan terhadap noda
a. Ubin berglasir Minimum kelas 3
b. Ubin tak berglasir Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia
Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi rendah
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir
Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi tinggi Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia rumah tangga dan berbagai garam di kolam renang
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir
Minimum GB Minimum UB
5. 5.
Ubin Keramik pres-kering ( 6% < E ≤ 10% ) Group BIIb BIIb Luas permukaan produk, S (cm2) Dimensi dan Mutu Permukaan Bukan Kualitas Pertama
S ≤ 90 90< S ≤ 190 190< S ≤ 410 S > 410 Panjang dan lebar Pemanufaktur harus memilih ukuran kerja mengikuti:
a. untuk ubin modul berlaku ± 1,75% ± 1,5% ± 1,25% ± 1%
aturan lebar nominal sambungan antara 2 mm sampai 5 mm
b. untuk ubin non-modul yang perbedaan antara ukuran kerja dan ukuran nominal tidak lebih ± 2 % (maks. ± 5 mm) Penyimpangan, dihitung dalam persen, dari rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) terhadap ukuran kerja (W) Penyimpangan, dalam persen, rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) dari rata-rata ukuran 10 contoh uji (20 atau 40 sisi).
± 1,25% ±1% ±1% ±1% Ketebalan
a. Ketebalan harus ditentukan oleh pemanufaktur
b. Penyimpangan, dalam persen, dari rata-rata ukuran tebal tiap ubin terhadap ukuran ketebalan ukuran kerja ± 20% ± 20% ± 10% ± 10% Kelurusan sisi (facial sides)
Penyimpangan kelurusan sisi maksimum, dalam persen, terhadap ukuran kerja ± 1,25% ± 1% ± 1% ± 1% Kesikuan
Penyimpangan kesikuan maksimum dalam persen, dibandingkan dengan ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Kedataran permukaan
Penyimpangan kedataran maksimum, dalam persen:
a. kelengkungan tengah, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran ± 1,5% ±1% ±1% ±1%
kerja.
b. kelengkungan tepi, terhadap ukuran kerja ± 1,5% ±1% ±1% ±1%
c. puntiran, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 1,5% ±1% ±1% ±1% Mutu permukaan 85% ubin memenuhi persyaratan mutu tampak Sifat - sifat fisik
Penyerapan air Persentase massa 6 % < E ≤ 10 % maksimum 11 % Kuat patah, dalam N
a. Ketebalan ≥ 7,5 mm Tidak kurang dari 800
b. Ketebalan < 7,5 mm Tidak kurang dari 500 Modulus lentur, dalam N/mm2 Tidak berlaku untuk ubin yang mempunyai kuat patah ≥ 3000 N Minimum 18 minimum individual 16 Ketahanan terhadap abrasi
a. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin tak berglasir;
kehilangan volume, dalam millimeter kubik Maksimum 540
b. Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin berglasir;
untuk ubin lantai Laporkan kelas abrasi dan jumlah putaran Ketahanan terhadap retak rambut : ubin berglasir Disyaratkan Sifat - sifat kimia
Ketahanan terhadap noda
a. Ubin berglasir Minimum kelas 3
b. Ubin tak berglasir Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia
Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi rendah
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi Pemanufaktur MENETAPKAN klasifikasi
Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi tinggi
Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia rumah tangga dan berbagai garam di kolam renang
a. Ubin berglasir
b. Ubin tak berglasir
Minimum GB Minimum UB
6. Ubin Keramik pres-kering ( E ≥ 10% ) Group BIII BIII Tanpa Spasi Berspasi Dimensi dan Mutu Permukaan Bukan Kualitas Pertama Panjang (l) dan lebar (w) Pemanufaktur harus memilih ukuran kerja mengikuti:
a. untuk ubin modul berlaku aturan lebar nominal sambungan antara 2 mm sampai 5 mm).
b. untuk ubin non-modul yang perbedaan antara ukuran kerja dan ukuran nominal tidak lebih ± 2 % (maks. ± 5 mm) Penyimpangan, dihitung dalam persen, dari rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) terhadap ukuran kerja (W) l ≤ 12 cm: ± 1,0% l > 12 cm: ± 0,85%
+ 0,8% − 0,5% Penyimpangan, dihitung dalam persen, dari rata-rata ukuran tiap ubin (2 atau 4 sisi) dari rata-rata ukuran 10 contoh uji (20 atau 40 sisi).
l ≤ 12 cm: ± 0,75% l > 12 cm: ± 0,6% ± 0,50% Ketebalan
a. Ketebalan harus ditentukan oleh pemanufaktur
b. Penyimpangan, dihitung dalam persen, dari rata rata ukuran tebal tiap ubin terhadap ukuran ketebalan ukuran kerja ± 15% ± 15%
Kelurusan sisi facial sides)
Penyimpangan kelurusan sisi maksimum, dalam persen, terhadap ukuran kerja ± 0,5% ± 0,5% Kesikuan
Penyimpangan kesikuan maksimum dalam persen, dibandingkan dengan ukuran kerja.
± 0,75% ± 0,5% Kedataran permukaan
Penyimpangan kedataran maksimum, dalam persen:
a. kelengkungan tengah, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
+ 0,75 % − 0,5 % + 1,0 mm − 0,5 mm
b. kelengkungan tepi, terhadap ukuran kerja + 0,75 % − 0,5 % + 1,0 mm − 0,5 mm
c. puntiran, terhadap panjang diagonal dihitung dari ukuran kerja.
± 0,75 % 0,75 mm untuk ukuran ≤ 250 cm2 1,0 mm untuk ukuran >250 cm2 Mutu permukaan 85% ubin memenuhi persyaratan mutu tampak Sifat - sifat fisik
Penyerapan air Persentase massa Rata-rata > 10 %.
Jika rata-rata melebihi 20 %, ini harus dinyatakan oleh pemanufaktur.
Nilai minimum individu 9 % Kuat patah, dalam N
a. Ketebalan ≥ 7,5 mm Tidak kurang dari 600
b. Ketebalan < 7,5 mm Tidak kurang dari 200 Modulus lentur, dalam N/mm2 Tidak berlaku untuk ubin yang mempunyai kuat patah ≥ 3000 N
a. Ketebalan ≥ 7,5 mm Minimum 15
b. Ketebalan < 7,5 mm Minimum 12 Ketahanan terhadap abrasi
Ketahanan terhadap abrasi untuk ubin berglasir; untuk ubin lantai Laporkan kelas abrasi dan jumlah putaran
Ketahanan terhadap retak rambut :
ubin berglasir Disyaratkan Sifat - sifat kimia
Ketahanan terhadap noda
a. Ubin berglasir Minimum kelas 3
b. Ubin tak berglasir Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia
Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi rendah Metode uji tersedia Ketahanan terhadap asam dan basa konsentrasi tinggi Metode uji tersedia Ketahanan terhadap bahan kimia rumah tangga dan berbagai garam di kolam renang Minimum GB
7. Penentuan Keberterimaan Ubin Keramik Bukan Kualitas Pertama, kecuali untuk mutu tampak, hasil uji harus dievaluasi sesuai dengan butir 8 SNI ISO 10545-1:2011.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 85/M-IND/PER/12/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI UBIN KERAMIK
1. RUANG LINGKUP Skema ini berlaku untuk Sertifikasi (sertifikasi awal, Surveilan, dan sertifikasi ulang) SPPT-SNI Ubin Keramik kualitas pertama dan Ubin Keramik bukan kualitas pertama.
2. ACUAN NORMATIF
a. Standar Produk yang diacu:
Klasifikasi Produk Nomor SNI Nomor Pos Tarif/HS Code Ubin Keramik ISO 13006:2010 ex. 6907.10.10.00;
ex. 6907.10.90.00;
ex. 6907.90.10.00;
ex. 6907.90.90.00;
ex. 6908.10.10.00;
ex. 6908.10.90.00;
ex. 6908.90.11.00;
ex. 6908.90.19.00;
ex. 6908.90.91.00;
ex. 6908.90.99.00.
b. Regulasi Teknis yang diacu Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Ubin Keramik Secara Wajib.
3. DEFINISI
a. Ubin Keramik adalah lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain, baik dengan kualitas pertama atau bukan kualitas pertama, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau dipres/ditekan (B) pada suhu ruang, tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan, dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat- sifat yang diinginkan, antara lain ubin dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), tidak mudah terbakar, dan tidak dipengaruhi cahaya.
b. Produsen Ubin Keramik adalah Perusahaan yang memproduksi Ubin Keramik dengan minimal melakukan proses pembentukan dan proses pembakaran serta memiliki peralatan produksi minimal yaitu peralatan mesin pembentukan dan tungku pembakaran.
4. TATA CARA MEMPEROLEH SPPT-SNI
a. Tata cara memperoleh SPPT-SNI Ubin Keramik dilakukan berdasarkan sistem sertifikasi Tipe 5.
b. Tata cara sertifikasi:
NO KETENTUAN URAIAN TAHAP I : SELEKSI
1. Permohonan
1. Surat Aplikasi Permohonan sesuai Prosedur LSPro.
2. Dokumen permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik disertai dengan melampirkan dokumen legal perusahaan, daftar informasi terdokumentasi, diagram alir proses produksi dalam bahasa INDONESIA serta klasifikasi produk yang dimohonkan SPPT-SNI Ubin Keramik.
3. Dokumen legal perusahaan antara lain:
a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya atau akta sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi produsen dalam negeri atau izin sejenis bagi produsen luar negeri yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
c. penggunaan merek:
1) fotokopi sertifikat Merek atau tanda daftar Merek pelaku usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2) fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik Merek, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai ketentuan Pasal 43 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
3) fotokopi surat perjanjian makloon dari pemberi makloon untuk produk yang menggunakan merek dari pemberi makloon.
d. fotokopi NPWP
e. struktur organisasi
f. Angka Pengenal Importir (API) bagi produk impor
g.panduan mutu (bila ada)
h. daftar informasi terdokumentasi
i. ilustrasi pembubuhan tanda SNI
j. pernyataan telah menerapkan atau fotokopi Sertifikat ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui
k. perjanjian yang mengikat secara hukum antara produsen dan perwakilan di INDONESIA terkait pihak yang bertanggungjawab terhadap produk klien yang beredar di INDONESIA
l. laporan pengawasan berkala terakhir (untuk perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen
Mutu lain yang diakui)
m. Kontrak kerjasama (makloon) pemesanan produk dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik (untuk pemesanan produk dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik atas permintaan badan usaha lain)
4. Daftar produk yang dimohonkan sertifikasinya berdasarkan:
a. klasifikasi Ubin Keramik (kualitas pertama dan/ atau bukan kualitas pertama)
b. kelompok berdasarkan proses pembentukan dan penyerapan air
c. keadaan permukaan: berglasir atau tidak berglasir
d. kegunaan: ubin dinding atau ubin lantai (bila diperlukan)
e. ukuran ubin keramik;
f. merek ubin keramik.
5. Kelengkapan dokumen lainnya, seperti daftar peralatan produksi dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir Keterangan :
LSPro harus menjelaskan dan memastikan ketentuan penandaan SNI pada kemasan dan persyaratan lainnya yang terkait.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Menerapkan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui
3. Durasi audit kesesuaian Sesuai dengan prosedur LSPro (memenuhi ketentuan perhitungan mandays audit mengacu pada IAF MD 5:2015) atau minimal 6 mandays
4. Petugas Pengambil Contoh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang terdaftar di LSPro dan ditugaskan oleh LSPro/ Laboratorium Penguji
5. Laboratorium Penguji yang Laboratorium yang diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Ubin Keramik - Definisi, Klasifikasi, Karakteristik dan
digunakan Penandaan, dan ditunjuk oleh Menteri Jika Laboratorium Penguji merupakan sumberdaya eksternal dari LSPro, maka harus dilengkapi dengan Perjanjian Subkontrak.
TAHAP II: DETERMINASI
1. Audit Kecukupan
1. Dokumen SMM (untuk pemohon dari luar negeri diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA dan dokumen legalitas diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah)
2. Melakukan tinjauan dokumen proses produksi dan sistem manajemen yang disediakan oleh pemohon untuk menentukan kesiapan penilaian di lapangan.
3. Mempertimbangkan sertifikat sistem manajemen yang dimiliki pemohon yang telah terakreditasi KAN dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup produk yang dimohonkan sertifikasinya.
2. a. Audit Kesesuaian (oleh Tim Auditor)
1. Auditor harus menyiapkan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan jenis produk yang diajukan;
2. Salah seorang dari Tim Auditor harus mempunyai kompetensi proses produksi Ubin Keramik. Jika tidak ada, maka harus menggunakan Tenaga Ahli Ubin Keramik.
Yang melakukan audit pada QA/QC dan proses produksi harus mempunyai latar belakang pengetahuan Keramik
b. Lingkup yang diaudit
1. Audit SMM Jika sertifikat Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki pemohon telah diakreditasi (sesuai hasil Audit Kecukupan), maka pada saat sertifikasi awal/resertifikasi, audit dilakukan pada elemen sistem yang kritis untuk kesesuaian produk sesuai penjelasan pada ketentuan Pengendalian Proses Produksi Penerapan SNI Ubin Keramik Secara Wajib dalam skema
sertifikasi ini.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu, audit dilakukan pada seluruh elemen.
2. Asesmen proses produksi:
Asesmen proses produksi dilakukan sesuai Pengendalian Proses Produksi Penerapan SNI Ubin Keramik. Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
3. Kategori ketidak- sesuaian
1. Mayor apabila:
a. ketidaksesuaiannya terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan; atau
b. Sistem Manajemen Mutu tidak berjalan, maka perbaikan diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan.
2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu, maka perbaikan diberi waktu maksimal 2 (dua) bulan.
4. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
2. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
Contoh diambil di aliran produksi dan atau di gudang produksi.
3. Ketentuan jumlah contoh uji sesuai penjelasan pada Ketentuan Jumlah Contoh Uji dalam skema sertifikasi ini
5. Cara Pengujian Sesuai SNI ISO 10545-1:2011 Bagian 1 - 16
6. Laporan Hasil Uji
1. Mencantumkan hasil uji ‘memenuhi’ atau ‘tidak memenuhi’ terhadap setiap parameter uji SNI.
2. Untuk Ubin Keramik Kualitas Pertama, mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI ISO 13006:2010.
3. Untuk Ubin Keramik Bukan Kualitas Pertama, mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai persyaratan mutu
sesuai dengan dengan Lampiran I.
TAHAP III: TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
1. Paling sedikit 1 (satu) orang dari Tim Teknis/Evaluator memiliki kompetensi proses produksi Ubin Keramik.
2. Bahan tinjauan meliputi Laporan Audit (Tipe 5), Berita Acara Pengambilan Contoh, dan Laporan Hasil Uji.
3. Tim Teknis/Evaluator melakukan evaluasi terhadap Laporan Audit, Berita Acara Pengambilan Contoh dan Laporan Hasil Uji.
4. Ketentuan untuk hasil uji Ubin Keramik kualitas pertama:
a. hasil uji Ubin Keramik kualitas pertama dievaluasi berdasarkan SNI ISO 10545-1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1;
b. jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan keberterimaan, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk produk yang sama dan dievaluasi berdasarkan persyaratan keberterimaan SNI ISO 10545- 1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1;
c. jika evaluasi hasil uji contoh ulang tidak memenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut sampai perusahaan melakukan tindakan perbaikan untuk kemudian mengajukan permohonan baru.
5. Ketentuan untuk hasil uji Ubin Keramik bukan kualitas pertama:
a. hasil uji Ubin Keramik bukan kualitas pertama dievaluasi berdasarkan SNI ISO 10545-1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1 serta Lampiran I
Peraturan Menteri Perindustrian ini;
b. jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan keberterimaan, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk produk yang sama dan dievaluasi berdasarkan persyaratan keberterimaan SNI ISO 10545- 1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1 serta Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian ini;
c. jika ada parameter uji yang tidak memenuhi persyaratan keberterimaan, dilakukan pengujian ulang terhadap arsip (untuk diuji parameter yang tidak lulus) atau, atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang (untuk diuji seluruh parameter) pada produk yang sama dan dievaluasi berdasarkan persyaratan keberterimaan SNI ISO 10545- 1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1 serta Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian ini;
d. jika evaluasi hasil uji contoh ulang tidak memenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut sampai perusahaan melakukan tindakan perbaikan untuk kemudian mengajukan permohonan baru.
2. Keputusan Sertifikasi melalui rapat Panel/ Komite Tinjauan Teknis SPPT-SNI Sesuai Prosedur LSPro.
TAHAP IV: LISENSI
1. Penerbitan SPPT-SNI
1. Sebelum dilakukan penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik, LSPro harus melakukan
registrasi secara online ke Pusat Standardisasi Industri, BPPI, Kementerian Perindustrian
2. Masa berlaku SPPT-SNI Ubin Keramik adalah 4 (empat) tahun;
3. SPPT-SNI Ubin Keramik mencantumkan informasi paling sedikit:
a. nama dan alamat Produsen Ubin Keramik;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama dan alamat perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik, bagi Produsen Ubin Keramik luar negeri;
e. nomor dan judul SNI; dan
f. jenis Ubin Keramik (kualitas pertama atau bukan kualitas pertama).
4. Dalam 1 (satu) SPPT-SNI Ubin Keramik hanya dicantumkan 1 (satu) perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik.
5. Surat Perjanjian Tanggung Jawab Lisensi Pengguna Tanda SNI antara LSPro dengan perusahaan atau perwakilan di INDONESIA (Jika produk berasal dari impor).
TAHAP V: SURVAILEN
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
1. LSPro harus memastikan bahwa:
a. persyaratan sertifikasi masih berlaku;
dan
b. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan
2. Kegiatan surveilan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
3. Jika telah memiliki sertifikat dari LSSMM, dilakukan verifikasi terhadap:
a. elemen kritis yang berkaitan dengan pengendalian mutu produk, yaitu pengendalian mutu pada proses produksi dan Quality Control, serta klausul lain apabila diperlukan;
b. penggunaan tanda SNI;
c. penanganan keluhan pelanggan; dan
d. laporan ketidaksesuaian (LKS) sebelumnya.
4. Jika menerapkan SMM yang belum bersertifikat dan dinyatakan dengan surat pernyataan, maka audit dilakukan untuk semua persyaratan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau atau SMM lainnya yang diakui, termasuk verifikasi:
a. penggunaan tanda SNI; dan
b. laporan ketidaksesuaian (LKS) sebelumnya.
5. Apabila terdapat penambahan kelompok, keadaan permukaan, kegunaan, ukuran, baik dengan atau tanpa penambahan merek untuk jenis produk yang berbeda setelah SPPT-SNI Ubin Keramik diterbitkan, maka dilakukan audit proses produksi dan pengendalian mutu terhadap penambahan yang diajukan serta pengambilan contoh.
2. Durasi Audit Sesuai dengan prosedur LSPro (memenuhi ketentuan perhitungan man/days audit mengacu pada IAF MD 5:2015) atau minimal 2 (dua) orang 2 (dua) hari = 4 (empat) mandays
3. Kategori ketidaksesuaian
1. Mayor apabila:
a. ketidaksesuaiannya terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidakpuasan pelanggan; atau
b. SMM tidak berjalan;
maka perbaikan diberi waktu maksimal 1 (satu) bulan.
2. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka perbaikan diberi waktu maksimal 2 (dua) bulan.
4. Pengambilan Contoh
1. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
2. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh dan Label Contoh.
3. Pengambilan contoh dilakukan pada jalur produksi atau gudang pabrik sesuai dengan lingkup yang disertifikasi atau rencana mutu pabrik
4. Ketentuan jumlah contoh uji sesuai penjelasan pada Ketentuan Jumlah Contoh Uji dalam skema sertifikasi ini
5. Cara Pengujian Sesuai SNI ISO 10545-1:2011 Bagian 1-16
6. Evaluasi Hasil Surveilan dan Hasil Uji
1. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim Teknis/Evaluator memiliki kompetensi Proses Produksi Ubin Keramik.
2. Bahan tinjauan (review) meliputi Laporan Audit, Berita Acara Pengambilan Contoh, dan Laporan Hasil Uji.
3. Tim Teknis/Evaluator melakukan evaluasi terhadap Laporan Audit, Berita Acara Pengambilan Contoh, dan Laporan Hasil Uji.
4. Untuk Ubin Keramik kualitas pertama, mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI ISO 13006:2010.
5. Untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama, mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai persyaratan mutu dalam Lampiran I.
6. Hasil Evaluasi sebagai bahan rapat bagi Komite Tinjauan Teknis/Reviewer SPPT-SNI Ubin Keramik.
7. Ketentuan untuk hasil uji Ubin Keramik bukan kualitas pertama:
a. hasil uji Ubin Keramik bukan kualitas pertama dievaluasi berdasarkan SNI ISO 10545-1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1, serta Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian ini;
b. jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan keberterimaan, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk produk yang sama dan dievaluasi
berdasarkan persyaratan keberterimaan SNI ISO 10545- 1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1, serta Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian ini;
c. jika ada parameter uji yang tidak memenuhi persyaratan keberterimaan, dilakukan pengujian ulang terhadap arsip (untuk diuji parameter yang tidak lulus) atau atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang (untuk diuji seluruh parameter) pada produk yang sama dan dievaluasi berdasarkan persyaratan keberterimaan SNI ISO 10545- 1:2011 Pasal 8 dan Tabel 1, serta Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian ini;
8. jika evaluasi hasil uji contoh ulang tidak memenuhi, maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut sampai perusahaan melakukan tindakan perbaikan untuk kemudian mengajukan permohonan baru.
7. Keputusan Surveilan Sesuai Prosedur LSPro.
5. KETENTUAN JUMLAH CONTOH UJI
a. Contoh diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh, yang diketahui oleh Ketua Tim Audit, Perusahaan dan Importir jika ada, serta dilengkapi dengan ukuran kerja Ubin Keramik (panjang x lebar x tebal)
b. Contoh yang diambil berdasarkan:
1) kualitas Ubin Keramik (kualitas pertama dan/atau bukan kualitas pertama);
2) kelompok berdasarkan proses pembentukan dan penyerapan air;
3) keadaan permukaan: berglasir atau tidak berglasir;
4) kegunaan (bila sesuai): Ubin Keramik dinding atau Ubin Keramik lantai;
5) bila diperlukan, tim auditor produk dapat mengambil contoh uji tambahan.
c. Jumlah contoh untuk masing-masing kelompok, keadaan permukaan, kegunaan, dan ukuran paling sedikit 1 m2 dan minimal 30 keping.
d. Untuk produsen luar negeri, contoh diambil untuk masing-masing importir.
e. Contoh uji dikirim ke Laboratorium Penguji dan disimpan sebagai arsip di pabrik/Importir Ubin Keramik dengan jumlah seperti tersebut di atas.
f. Pengambilan Contoh Uji untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama dilakukan pada proses sertifikasi awal dan surveilan kedua.
6. PENANDAAN
a. Tanda SNI, nomor SNI, dan atribut dibubuhkan pada setiap kemasan Ubin Keramik.
b. Tanda SNI, nomor SNI, dan atribut untuk Ubin Keramik kualitas pertama sebagai berikut:
Nomor SNI Kode LSPro
c. Tanda SNI, nomor SNI, dan atribut untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama sebagai berikut
bukan kualitas pertama Nomor SNI Kode LSPro
d. Selain tanda SNI, nomor SNI, dan atribut, dalam setiap kemasan Ubin Keramik harus dibubuhkan logo dan/atau merek dagang, pemanufaktur, negara asal dan kode produksi (tanggal, bulan dan
tahun produksi) di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
e. Yang tidak menggunakan pengemasan, penandaan dilakukan di label.
7. PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI UBIN KERAMIK No.
Tahapan Proses/Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia
2. Bahan baku Pengujian atau Certificate ofAnalysis (CoA) Sesuai persyaratan pembelian Sesuai SOP perusaha- an Harus tersedia
3. Penyiapan bahan baku (ball mill):
densitas, viskositas,residu
Pengujian Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusaha- an Harus tersedia
4. Spray dryer:
ukuran butir, moisture content Pengujian Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusaha- an Harus tersedia
5. Pembentukan dan pengeringan:
ukuran butir, moisture content, tebal, dimensi Pengukur- an Sesuai standar pabrik Sesuai SOP Perusaha- an Harus tersedia
6. Lini pengglasiran:
densitas, viskositas, berat glasir Kenampakan*) Pengukur- an Sesuai standar pabrik Sesuai SOP Perusaha- an Harus tersedia
7. Pembakaran:
suhupembakaran Pengukur- an Sesuai standar pabrik Sesuai SOP Perusaha- an Harus tersedia
8. Hasil pembakaran:
kedataran (planarity) Pengukur- an Sesuai SNI ISO 13006:201 atau standar pabrik Sesuai SOP perusaha- an Harus tersedia
9. Sortir dan packing:
mutu permukaan Pengamat- an Sesuai standar pabrik Sesuai SOP perusaha- an
10. Produk akhir:
dimensi, mutu permukaan Pengujian Sesuai SNI ISO 13006:2010 atau standar pabrik Sesuai SOP perusaha- an Harus tersedia
11. Produk akhir:
kuat patah, modulus lentur, peresapan air Pengujian Sesuai SNI ISO 13006:2010 atau standar pabrik
Sesuai SOP perusaha- an Harus tersedia
12. Ketahanan glasir terhadap noda dan bahan kimia serta ketahanan abrasi (khusus Ubin Keramik berglasir) Pengujian Sesuai SNI ISO 13006:2010 atau standar pabrik Sesuai SOP perusaha- an Harus tersedia
13. Mewakili seluruh parameter wajib Pengujian laborato- rium internal atau Sesuai SNI ISO 13006:2010 6 (enam) bulan sekali Harus tersedia
eksternal
14. Kompetensi personil produksi dan Quality Control (QC) Penilaian kompeten- si Standar kompetensi Minimal 1 (satu) tahun sekali Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
AIRLANGGA HARTARTO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 85/M-IND/PER/12/2016 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
DAFTAR FORMULIR DOKUMEN PENGAWASAN
1. Formulir 1 : Surat Tugas Pengawasan
2. Formulir 2 : Berita Acara Pengambilan Contoh
3. Formulir 3 : Label Contoh Uji
4. Formulir 4 : Data Hasil Pengawasan Penerapan SNI
5. Formulir 5 : Berita Acara Pengawasan Penerapan SNI
6. Formulir 6 : Daftar Hadir
7. Formulir 7 : Surat Pengantar kepada Laboratorium Penguji
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
AIRLANGGA HARTARTO
Formulir - 1
KOP DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, TEKSTIL, DAN ANEKA
SURAT TUGAS PENGAWASAN PENERAPAN SNI Nomor:
Dalam rangka pengawasan penerapan SNI Ubin Keramik, dengan ini Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian menugaskan kepada:
1. Nama :
NIP :
Jabatan : Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik
2. Nama :
NIP :
Jabatan :
3. Nama :
NIP :
Jabatan :
untuk:
a. melakukan pengawasan penerapan SNI Ubin Keramik pada perusahaan:
1. Nama :
2. Alamat :
3. Nomor Telepon :
4. Fax :
1) Tepung Terigu Sebagai Bahan
b. melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal PembinaIndustri Agro....................Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
Demikian surat tugas ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ............... 20..
a.n. DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI KIMIA, TEKSTIL, DAN ANEKA
Direktur Industri Bahan Galian Nonlogam ...................
Formulir - 2 BERITA ACARA PENGAMBILAN CONTOH UJI DI PABRIK Nomor:
Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ..., sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Industri Kimia, Tekstil, dan AnekaMakanan, Hasil Laut dan Perikanan.......................... .................. Nomor: ... tanggal ..., telah dilaksanakan pengambilan contoh sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Produk :
Mutu :
Merek :
Lokasi Pengambilan Contoh :
Nomor Kode Produksi :
Jumlah Contoh : (Diuraikan dalam lembaran tambahan)
Contoh tersebut dikemas, kemudian akan diserahkan oleh PPSP kepada Laboratorium Penguji ............... untuk diuji sesuai 01-3140.2-2006ketentuan SNI ISO 13006:2010 dan Persyaratan Mutu Ubin Keramik sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan SNI Ubin Keramik Secara Wajib.
Demikian Berita Acara Pengambilan Contoh uji ini dibuat dengan sesungguhnya.
Mengetahui,
Nama Perusahaan: .......................
Petugas Pengambil Contoh (Tanda Tangan, Jabatan, Nama Jelas, dan Stempel Perusahaan)
(Tanda Tangan dan Nama Jelas)
....................
....................
NIP ............
Formulir - 3
LABEL CONTOH UJI
Kode Contoh : (Sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Contoh) Produk :
Nomor SNI : SNI ISO 13006:2010 Jenis Produk Kemasan/Berat :
Jumlah Contoh :
Tanggal Pengambilan Contoh :
Lokasi Pengambilan Contoh :
Petugas Pengambil Contoh, (Tanda Tangan dan Nama Jelas)
....................
NIP …………
Formulir - 4
DATA HASIL PENGAWASAN PENERAPAN SNI UBIN KERAMIK
A. DATA PETUGAS
1. Nomor dan Tanggal Surat Tugas Pengawasan :
2. Nama PPSP : (Nama dan NIP)
3. Tanggal Pelaksanaan Pengawasan :
4. Nomor SNI : SNI ISO 13006:2010
5. Judul : Ubin Keramik - Definisi, Klasifikasi, Karakteristik, dan Penandaan
B. DATA PERUSAHAAN
1. Nama Perusahaan :
2. Nama Penanggung Jawab :
3. Izin Usaha Industri
- Nomor :
- Tanggal :
- Masa Berlaku :
- Instansi Penerbit :
4. Alamat
a. Kantor :
- Kode Pos :
- Telepon :
- Fax :
- Email :
b. Pabrik :
- Kode Pos :
- Telepon :
- Fax :
- Email :
5. Penanggung Jawab Produksi :
6. Status Perusahaan :
7. Struktur Organisasi :
8. Jumlah Tenaga Kerja :
9. Kapasitas Terpasang dan Realisasi Produk :
Jenis Produk
Kapasitas Terpasang Realisasi Tahun n-3 (...........) n-2 (...........) n-1 (...........)
Keterangan : n-1 = tahun produksi-1 n-2 = tahun produksi -2 n-3 = tahun produksi -3
C. ASPEK LEGAL SPPT SNI
1. SPPT SNI - Nomor SPPT-SNI :
- Masa Berlaku :
- Nomor dan Judul SNI :
- Merek :
- Jenis :
- Nama/Merek Dagang yang Tidak Tercantum SPPT-SNI :
2. Sistem Manajemen Mutu telah diterapkan oleh perusahaan:
Ya Tidak
Standar SMM yang diterapkan*): -
a. Pedoman BSN Nomor 10 tahun 1999;
b. SNI ISO 9001:2008 (pernyataan diri); atau
c. SNI ISO 9001:2008:
- (Nomor Sertifikat) - (LSSMM) *) coret yang tidak perlu
3. LSPro Penerbit SPPT SNI
1. Nama :
2. Alamat :
3. Pelaksanaan Pengawasan Terakhir :
4. Hasil Pengawasan Terakhir :
Memenuhi Tidak Memenuhi
D. LABEL PADA PRODUK DAN/ATAU KEMASAN Meliputi kelengkapan:
Penandaan Produk Kemasan Ada Tidak Ada Tidak Nama merek produk
Kode produk
Jumlah produk yang dikemas (hanya pada kemasan)
Harus dicetak dan mudah dibaca
Tanda SNI
E. HAL UMUM PENERAPAN SNI TERKAIT DENGAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
1. Adakah Quality Manual atau sejenisnya di perusahaan?
Ya Tidak
2. Apakah perusahaan meninjau Quality Manual tersebut?
Ya Tidak
3. Apakah perusahaan membuat aturan untuk mengontrol proses penting?
Ya Tidak
4. Apakah perusahaan menentukan metode pengendalian dokumen dan catatan? Ya Tidak
5. Apakah perusahaan menentukan metode penyimpanan, perbaikan/revisi, persetujuan, identifikasi, distribusi, dll? Ya Tidak
6. Apakah perusahaan menyimpan dokumen/drawing sehingga mudah dirawat? Ya Tidak
7. Apakah ada Kebijakan Mutu Perusahaan? Ya Tidak
8. Adakah struktur organisasi perusahaan dan job deskripsinya? Apakah tanggung jawab dan wewenangnya ditentukan secara jelas? Ya Tidak
9. Apakah ada penunjukan petugas yang bertanggung jawab terhadap Quality Assurance? Ya Tidak
10. Apakah pernah dilakukan sosialisasi tentang pencapaian kualitas di dalam suatu Quality Meeting?
Ya Tidak
11. Apakah ada pertemuan-pertemuan untuk membahas peningkatan Quality Sistem? Ya Tidak
12. Apakah ada pelatihan/training yang berkenaan dengan aspek Quality yang telah diterapkan secara sistematis dalam proses produksi? Ya Tidak
13. Apakah perusahaan menyimpan Record (data/arsip) tentang pelatihan/training? Ya Tidak
14. Apakah perusahaan menentukan klasifikasi operator berdasarkan skill yang dibutuhkan? Ya Tidak
15. Apakah perusahaan memperjelas kondisi pemeliharaan tentang alat/peralatan dalam sebuah buku riwayat pemeliharaan peralatan? Ya Tidak
16. Adakah aturan bagaimana sistem peninjauan atau keputusan persetujuan untuk planning model baru? Ya Tidak
17. Apakah perusahaan menjelaskan di dalam suatu prosedur untuk memenuhi permintaan spesifikasi dan ditentukan petugas yang berwenang untuk bertanggung jawab? Ya Tidak
18. Apakah perusahaan mempunyai metode dan kriteria untuk mengevaluasi dan memilih sub kontraktor? Ya Tidak
19. Apakah ada pemeriksaan produk dari sub kontraktor? Ya Tidak
20. Apakah perusahaan menentukan dengan jelas tentang peralatan, metode kerja, kondisi proses, alat ukur dll, untuk memastikan kualitas pada step persiapan produksi? Ya Tidak
21. Apakah perusahaan memeriksa produk pertama dan produk terakhir, kemudian mendatanya? Ya Tidak
22. Apakah perusahaan memeriksa/test secara teratur tentang kualitas bahan baku, produk dll? Ya Tidak
23. Apakah perusahaan mengendalikan produk sehingga mudah untuk menelusuri historinya menyangkut perubahan, lot kontrol, dsb? Ya Tidak
24. Apakah perusahaan memperjelas implementasi/penerapan tentang penanganan (handling), penyimpanan (storage), tipe packing, packaging, dan memeliharanya dari penerimaan sampai dengan pengiriman produk? Ya Tidak
25. Apakah perusahaan mengontrol semua mesin ukur dengan buku kendali? (nama alat, periode check, tanggal check, hasil check) Ya Tidak
26. Apakah perusahaan menerapkan Audit Mutu Internal? Ya Tidak
27. Apakah perusahaan menerapkan Corrective Action untuk masalah- masalah yang ditemukan dalam kegiatan Audit Internal tersebut? Ya Tidak
28. Apakah perusahaan memisahkan produk yang cacat dan mencegah bercampurnya dengan produk yang kondisinya bagus? Ya Tidak
29. Apakah perusahaan menyediakan metode untuk Corrective Action dan Preventive Action? Ya Tidak
30. Apakah persyaratan mutu produk berdasarkan SNI menjadi Quality Objective dari perusahaan?
Ya Tidak
F. MESIN DAN PERALATAN PRODUKSI
No.
Nama Alat Ada Tidak Keterangan
CATATAN:
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
Mengetahui,
Nama Perusahaan:
................................................
PPSP
(Tanda Tangan, Jabatan, Nama Jelas, dan Stempel Perusahaan)
1. Tanda Tangan: ......................
Nama Jelas: ..........................
NIP: ......................................
2. Tanda Tangan: ......................
Nama Jelas: ..........................
NIP: ......................................
............................
3. Tanda Tangan: ......................
Nama Jelas: ..........................
NIP: ......................................
Formulir - 5 BERITA ACARA PENGAWASAN PENERAPAN SNI Nomor:
Pada hari ini ini ... tanggal ... bulan ... tahun ..., sesuai dengan Surat Tugas Direktur Jenderal Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan.....................Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian Nomor ... tanggal ..., telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengawasan SNI di pabrik sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Kode Pos :
Nomor Telepon :
Fax :
Email :
Produk :
Mutu :
Hasil Pengawasan SNI : (sebagaimana tercantum dalam Formulir 4) Demikian Berita Acara Pengawasan SNI di ini dibuat dengan benar.
Mengetahui,
Nama Perusahaan:
..................................................
PPSP
(tanda tangan, jabatam, dan stempel perusahaan)
1. Tanda Tangan: ......................
Nama Jelas: ..........................
NIP: ......................................
2. Tanda Tangan: ......................
Nama Jelas: ..........................
NIP: ......................................
(Nama Jelas)
3. Tanda Tangan: ......................
Nama Jelas: ..........................
NIP: ......................................
Formulir - 6
DAFTAR HADIR PENGAWASAN SNI UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
NO.
NAMA JABATAN UNIT KERJA TANDA TANGAN
Formulir - 7
KOP DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, TEKSTIL, DAN ANEKA Nomor :
Jakarta, .................., 20...
Lampiran :
Perihal : Pengantar Pengujian Hasil Pengawasan Penerapan SNI Ubin Keramik
Yth.
Pimpinan Laboratorium Penguji .........
di - tempat
Dalam rangka pengawasan penerapan SNI Ubin Keramik, bersama ini kami sampaikan Contoh Uji sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Produk :
Mutu :
Merek :
Lokasi Pengambilan Contoh :
Nomor Kode Produksi :
Jumlah Contoh :
untuk diuji sesuai ketentuan SNI ISO 13006:2010 dan menyampaikan hasil uji kepada kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, ............... 20..
a.n. DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI KIMIA, TEKSTIL, DAN ANEKA, Direktur Industri Bahan Galian Non Logam
....................
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO