Correct Article 5
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian
Current Text
(1) Anggota JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing;
b. penyampaian Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing kepada pusat JDIH Kementerian Perindustrian;
c. penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Kementerian Perindustrian secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
