Correct Article 3
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. pusat JDIH Kementerian Perindustrian; dan
b. anggota JDIH Kementerian Perindustrian.
(2) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta diseminasi peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi;
b. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
c. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal;
d. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan informasi dan pelayanan publik Kementerian;
e. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Kementerian; dan
f. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di lingkungan pimpinan tinggi madya.
Your Correction
