Correct Article 11
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian
Current Text
(1) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kementerian Perindustrian; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian Perindustrian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction
