Correct Article 7
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan JDIH Kementerian Perindustrian, pusat JDIH Kementerian Perindustrian mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari anggota JDIH Kementerian Perindustrian atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain.
(2) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman JDIH Kementerian Perindustrian.
Your Correction
