Correct Article 2
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian
Current Text
JDIH Kementerian Perindustrian bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dengan Pusat JDIHN dalam penyelenggaraan JDIH Kementerian Perindustrian;
d. meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kementerian Perindustrian dengan anggota JDIH Kementerian Perindustrian dalam penyelenggaraan JDIH Kementerian Perindustrian; dan
e. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum di bidang perindustrian kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Your Correction
