Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian Perindustrian adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Perindustrian. 3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum. 5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Informasi Hukum dan Dokumen Hukum. 6. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan tingkat nasional yang berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction