Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 menjadi sebagai berikut: