Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sepatu Pengaman adalah sepatu kerja yang dibutuhkan untuk melindungi kaki para pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Sepatu Pengaman, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Sepatu Pengaman, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Sepatu Pengaman sesuai dengan persyaratan SNI 0111:2009, SNI 7037:2009, dan SNI 7079:2009.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Sepatu Pengaman sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.