Correct Article 12
PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi
Current Text
(1) LVI dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penghitungan nilai TKDN Mesin produksi buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan/atau
b. berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penghitungan nilai TKDN Mesin produksi buatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. rekomendasi pencabutan penetapan sebagai LVI.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari.
(4) LVI yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi berupa rekomendasi pencabutan penetapan sebagai LVI.
Your Correction
