Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri Dalam Rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Produksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penghitungan nilai TKDN Mesin produksi buatan dalam negeri dalam rangka pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis. (4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas perwakilan dari unit kerja yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan Industri Mesin dan unit kerja yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kementerian Perindustrian. (5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction