Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baterai Primer adalah baterai yang terbuat dari 1 (satu) sel atau lebih sel primer, termasuk pembungkus/kotak, terminal, dan penandaan.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baterai Primer, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Baterai Primer, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baterai Primer sesuai dengan persyaratan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Baterai Primer sesuai metode uji SNI.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.