Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis atas kegiatan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction