Correct Article 1
PERMEN Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina industri kecil, menengah, dan aneka di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
