Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya diberlakukan secara wajib.
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Industri.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
8. BPKIM adalah Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
9. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
10. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.