Correct Article 66
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
(1) Minyak Lumas yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Minyak Lumas Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Minyak Lumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Minyak Lumas hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau
b. untuk Minyak Lumas hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
