Correct Article 61
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Your Correction
