Correct Article 51
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi untuk Minyak Lumas.
(2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas hasil pemeriksaan secara langsung.
Your Correction
