Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), lembaga melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c. (2) Penilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi. (3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk dengan uraian produk yang tercantum dalam permohonan; dan b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
Your Correction