Correct Article 47
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Minyak Lumas dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Minyak Lumas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Minyak Lumas dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Minyak Lumas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Minyak Lumas.
Your Correction
