Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Minyak Lumas Kendaraan Bermotor Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengecualian terhadap Minyak Lumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecualian terhadap Minyak Lumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengecualian terhadap Minyak Lumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan: a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction