Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pelaksanaan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVIU paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai melalui SIINas. (2) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan API-U; b. identitas Perusahaan Industri dan/atau perusahaan non industri yang memiliki kontrak dengan Perusahaan API-U; c. kapasitas produksi Perusahaan Industri yang memiliki kontrak dengan Perusahaan API-U; d. jumlah kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu untuk setiap Perusahaan Industri dan/atau perusahaan non industri yang memiliki kontrak dengan Perusahaan API-U; e. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVIU; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU. (4) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun takwim. (5) Dalam hal terdapat perubahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri dan/atau perusahaan non industri, Perusahaan API-U harus mengajukan LHVIU baru.
Your Correction