Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pelaksanaan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVIU paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai melalui SIINas.
(2) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan API-U dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan API-U;
b. identitas Perusahaan Industri dan/atau perusahaan non industri yang memiliki kontrak dengan Perusahaan API-U;
c. kapasitas produksi Perusahaan Industri yang memiliki kontrak dengan Perusahaan API-U;
d. jumlah kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu untuk setiap Perusahaan Industri dan/atau perusahaan non industri yang memiliki kontrak dengan Perusahaan API-U;
e. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVIU;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVIU; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVIU.
(4) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
(5) Dalam hal terdapat perubahan kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri dan/atau perusahaan non industri, Perusahaan API-U harus mengajukan LHVIU baru.
Your Correction
