Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap: a. data dan dokumen; dan b. kondisi di lapangan. (2) Verifikasi data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan: a. memeriksa kelengkapan data dan dokumen; dan b. menilai kesesuaian KBLI Perusahaan API-U dengan pos tarif/harmonized system komoditas industri kimia hulu tertentu yang akan diimpor. (3) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan penilaian kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dengan kondisi di lapangan.
Your Correction