Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan terhadap Perusahaan API-U yang melakukan Impor berupa komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi: a. Perusahaan Industri; atau b. perusahaan non industri. (2) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VIU kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen: a. Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI sesuai dengan komoditas industri kimia hulu tertentu; b. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor fisik dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun; c. dokumen tanda daftar gudang atau perjanjian sewa gudang yang dilengkapi dengan tanda daftar gudang dengan sisa waktu sewa paling singkat 1 (satu) tahun; d. bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara Perusahaan API-U dan: 1. Perusahaan Industri; atau 2. perusahaan non industri, dengan masa perjanjian paling singkat 1 (satu) tahun; e. jumlah total kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan API- U yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun; f. realisasi distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan g. jumlah stok terkini komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system. (4) Bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong antara Perusahaan Industri dan Perusahaan API-U yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 1 dilengkapi dengan: a. identitas Perusahaan Industri; b. Perizinan Berusaha; dan c. LHVKI. (5) Bukti kontrak kerja sama atau kontrak jual beli antara perusahaan non industri dan Perusahaan API-U yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 2 dilengkapi dengan: a. identitas perusahaan non industri; dan b. Perizinan Berusaha.
Your Correction