Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan kondisi lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) Berdasarkan hasil pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(5) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. kapasitas terpasang per tahun sesuai dengan perizinan;
c. kapasitas produksi yang dapat digunakan;
d. kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
e. konversi penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
f. analisis kinerja produksi selama 5 (lima) tahun terakhir;
g. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVKI;
h. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVKI; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI.
(6) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction
