Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap: a. kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen; dan b. kondisi di lapangan. (2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian: a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan kondisi lapangan; dan b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (3) Berdasarkan hasil pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan. (4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (5) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri; b. kapasitas terpasang per tahun sesuai dengan perizinan; c. kapasitas produksi yang dapat digunakan; d. kebutuhan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; e. konversi penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; f. analisis kinerja produksi selama 5 (lima) tahun terakhir; g. pernyataan tanggung jawab penuh terhadap kebenaran LHVKI; h. tanggal penerbitan dan masa berlaku LHVKI; dan i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan LHVKI. (6) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Your Correction