Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan terhadap: a. Perusahaan API-P; atau b. Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dengan Perusahaan API-U. (2) Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit dilengkapi dengan data dan/atau dokumen: a. Perizinan Berusaha; b. data tenaga kerja; c. data mesin dan peralatan produksi; d. data kemampuan produksi setiap mesin per hari; e. realisasi produksi dan penggunaan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system 5 (lima) tahun terakhir; f. konversi penggunaan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; g. dokumen Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong 5 (lima) tahun terakhir berupa: 1. pemberitahuan Impor barang; 2. invois; 3. dokumen spesifikasi teknis; dan 4. dokumen pendukung lainnya; h. jumlah stok terkini komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; i. gambar alur proses produksi; j. surat pernyataan bermeterai memiliki gudang atau tempat penyimpanan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, gudang atau tempat penyimpanan hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri; dan k. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun sebelumnya atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction