Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikecualikan apabila pengajuan Pertimbangan Teknis dilakukan oleh PPBB yang mengimpor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM.
(2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki LHVIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b dari IKM yang dilayani.
(3) LHVIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pelaksanaan verifikasi IKM untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu IKM
dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
