Correct Article 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Dalam memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki:
a. LHVKI; atau
b. LHVIU.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(3) LHVIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui pelaksanaan VIU untuk memverifikasi legalitas dan kemampuan suatu Perusahaan API-U dalam melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
Your Correction
