Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Your Correction
