Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir dari angka pengenal importir umum menjadi angka pengenal importir produsen pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) harus mengajukan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Your Correction
