Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Pelaku Usaha yang dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian rencana kebutuhan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu yang akan diubah, paling sedikit memuat:
1. pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. jenis atau spesifikasi teknis; dan
4. jumlah dan satuan barang; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. pemberitahuan pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
4. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan
5. matriks perubahan serta data dukungnya.
(2) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-P yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
2. perubahan rencana produksi dalam hal Perusahaan Industri melakukan perubahan pos tarif/harmonized system, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat pernyataan bermeterai mengenai ketidaktersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan
2. LHVKI yang masih berlaku.
(3) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
2. rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis atau spesifikasi teknis;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri; dan
3. realisasi distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong pada tahun berjalan, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis atau spesifikasi teknis;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas Perusahaan Industri; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat pernyataan bermeterai mengenai ketidaktersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
2. surat pernyataan bermeterai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
3. LHVKI dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
dan
4. LHVIU yang masih berlaku.
(4) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi perusahaan non industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, paling sedikit memuat:
1. pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. jenis atau spesifikasi teknis;
4. jumlah dan satuan barang; dan
5. identitas perusahaan non industri; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat pernyataan bermeterai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
2. LHVIU yang masih berlaku.
(5) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPBB yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap IKM yang dilayani PPBB bersangkutan, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk; dan d) jumlah dan satuan barang; dan
2. rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis atau spesifikasi teknis;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas IKM; dan
3. realisasi distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong pada tahun berjalan, paling sedikit memuat:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis atau spesifikasi teknis;
d) jumlah dan satuan barang; dan e) identitas IKM; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. bukti kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan IKM; dan
2. LHVIKM yang masih berlaku.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
