Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, diajukan oleh Pelaku Usaha dengan: a. melakukan pengisian informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang akan diubah; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. akta perubahan anggaran dasar badan usaha yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha; 4. dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha; 5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan 6. matriks perubahan serta data dukungnya. (2) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-P yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengunggah dokumen LHVKI yang masih berlaku. (3) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Perusahaan Industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan: a. melakukan pengisian rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, paling sedikit memuat: 1. pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. jenis atau spesifikasi teknis; 4. jumlah dan satuan barang; dan 5. identitas Perusahaan Industri; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. surat pernyataan bermeterai dari Perusahaan Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur; 2. surat pernyataan bermeterai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; 3. LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan 4. LHVIU yang masih berlaku. (4) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan API-U yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi perusahaan non industri, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan: a. melakukan pengisian rencana distribusi komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, paling sedikit memuat: 1. pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. jenis atau spesifikasi teknis; 4. jumlah dan satuan barang; dan 5. identitas perusahaan non industri; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. surat pernyataan bermeterai dari perusahaan non industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur; 2. surat pernyataan bermeterai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan 3. LHVIU yang masih berlaku. (5) Dalam hal permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPBB yang mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM, selain data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dengan mengunggah dokumen: a. LHVIKM; dan b. bukti kontrak pemesanan dengan IKM. (6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction