Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. jenis Pertimbangan Teknis;
b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan;
c. Perizinan Berusaha dan jenis angka pengenal Impor;
d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang;
e. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
f. nomor LHVKI dalam hal Pertimbangan Teknis diterbitkan untuk Perusahaan API-P;
g. nomor LHVIU dalam hal Pertimbangan Teknis diterbitkan untuk Perusahaan API-U;
h. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction
