Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. jenis Pertimbangan Teknis; b. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan; c. Perizinan Berusaha dan jenis angka pengenal Impor; d. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang; e. pos tarif/harmonized system dan uraian barang; f. nomor LHVKI dalam hal Pertimbangan Teknis diterbitkan untuk Perusahaan API-P; g. nomor LHVIU dalam hal Pertimbangan Teknis diterbitkan untuk Perusahaan API-U; h. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan i. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Your Correction