Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas yang diteruskan ke SINSW. (2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan: a. neraca penyediaan dan permintaan komoditas industri kimia hulu tertentu; b. kinerja Pelaku Usaha; c. penyerapan lokal komoditas industri kimia hulu tertentu dari Pelaku Usaha; dan/atau d. kepatuhan Pelaku Usaha dalam pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai bidang usahanya. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SINSW menyampaikan Pertimbangan Teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menerbitkan penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SINSW menyampaikan penolakan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha. (5) Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Your Correction