Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI sesuai dengan komoditas industri kimia hulu tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. terdaftar di SIINas; dan
c. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c:
1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. terdaftar di SIINas.
(2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi
Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Your Correction
