Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b: 1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar dengan KBLI sesuai dengan komoditas industri kimia hulu tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. terdaftar di SIINas; dan c. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c: 1. telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. terdaftar di SIINas. (2) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
Your Correction