Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas bahan baku plastik;
b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas sakarin dan siklamat;
c. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas gas bumi;
d. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas nitrocellulose; dan
e. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas bahan kimia tertentu.
(2) Pertimbangan Teknis hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(4) Pertimbangan Teknis kelompok komoditas nitrocellulose sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diberikan kepada Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Your Correction
